Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.pendidikan Indonesia
Ilustrasi Kerusuhan, Pengrusakan dan Tawuran (Liputan6.com)komunitas warga
Kementerian Haji dan Umrah menemukan 400 ribu data calon jemaah haji yang diduga tidak valid. Akibatnya, muncul potensi rekening dorman Rp10 triliun.